Warning: A non-numeric value encountered in /home/desajatilorgrobo/public_html/components/com_content/models/featured.php on line 67
Warning: A non-numeric value encountered in /home/desajatilorgrobo/public_html/components/com_content/models/featured.php on line 119
Launching "LM Mart" Unit Perdagangan BUM Desa Loka Mukti Jatilor
- Details
- Written by Admin Jatilor
Dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing, Pemerintah Desa Jatilor mengembangkan UMKM masyarakat Desa dalam wadah marketing melalui Loka Mukti Mart (LM Mart) sebagai salah satu unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Loka Mukti Jatilor. Bertempat di Toko LM Mart BUM Desa Loka Mukti Jatilor, senin (04/04/22) Pemerintah Desa me-launching unit usaha baru nya. Hadir dalam kesempatan ini, Camat Godong, Pejabat Dispermades Kabupaten Grobogan, Disnakertran Kabupaten Grobogan, Tenaga Ahli, Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, BPD, Bhabinkamtibmas/Bhabinsa serta pelaku UMKM di Desa.
Pemdes Jatilor Sosialisasikan Pelaksanaan Sewa/Lelang TKD 2022
- Details
- Written by Admin Jatilor
Pemerintah Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, menggelar acara Sosialisasi Pelaksanaan Sewa/Lelang Tanah Kas Desa (TKD) Tahun 2022, Sabtu (05/02/2022) di Balai Desa Jatilor. Acara yang digelar tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat desa setempat. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia, Suparwan, S.Pd.I,MM bahwa Sewa/Lelang TKD Tahun 2022 dilaksanakan secara terbuka pada Hari Kamis, (10/02/2022) dengan jumlah 47 persil seluas kurang lebih 25,890 Ha. "Tahapan pelaksanaan sewa/lelang TKD 2022 dilaksanakan mengacu pada Perkades Jatilor Nomor 3 Tahun 2022." imbuh Suparwan.
Kepala Desa Jatilor, Purwadi dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi ini perlu dilakukan, selain mengacu pada peraturan yang ada juga merupakan ajang untuk memberitahukan atau mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat agar pelaksanaan sewa/lelang berjalan dengan tertib dan lancar. terkait mekanisme lelang, bahwa pelelang atau penyewa adalah warga masyarakat Desa Jatilor dan pembayaran dilakukan lunas pada saat ditetapkan menjadi pemenang pada acara pelaksanaan sewa/lelang tersebut.
Bupati Grobogan Berikan Penghargaan Camat dan Kepala Desa Terbaik Penyaluran DD 2021
- Details
- Written by Admin Jatilor
Bupati Grobogan Sri Sumarni, menyerahan penghargaan kepada Kecamatan dan Desa terbaik dalam penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2021. Di Pendopo kabupaten setempat. Selasa (21/12). Pasalnya tujuan pemberian apresiasi ini untuk bisa menjadi motivasi bagi Kecamatan dan desa yang lain agar lebih tertib dalam penyaluran dan pelaksanaan dana desa di tahun berikutnya.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi, kepada tiga Kecamatan dan tiga Desa terbaik yang telah menyalurkan Dana Desa tercepat, tepat sasaran dan tertib sesuai batas waktu yang ditentukan sehingga diberikan penghargaan atas prestasinya. Tiga Kecamatan terbaik yaitu, Kecamatan Brati (terbaik I), Kecamatan Godong (terbaik II); dan Kecamatan Geyer (terbaik III). Untuk tiga Desa terbaik yaitu, Desa Karangsari (terbaik I) Desa Jatilor (terbaik II);dan Desa Penganten (terbaik III).
“Apresiasi juga saya sampaikan kepada semua Dispermades, Camat dan Kades se-Kabupaten, karena Grobogan sebagai terbaik pengelolaan Dana Desa se-Jawa Tengah dan penyaluran tercepat se-Jawa Tengah,” ujarnya.
Sri Sumarni menyampaikan, setiap tahun anggaran Dana Desa terus bertambah. Tahun 2021 ini Kabupaten Grobogan mendapatkan 303 miliar lebih. Dan di Tahun 2022 Kabupaten Grobogan mendapatkan anggaran Dana Desa 307,4 miliar lebih. Hal ini diharapkan dapat memberi kemanfaatan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, sesuai tujuan Undang-Undang Desa.
Sebab, pada tahun terakhir ini dimana pandemi Covid-19, maka prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tidak lagi difokuskan di bidang pembangunan fisik infrastruktur, tetapi lebih diprioritaskan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mengamanatkan tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022, paling sedikit 40 % untuk Bantuan Langsung Tunai Desa, 20 % untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8 % untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19.
“Hal ini memang menjadi permasalahan atau diskusi kita bersama, apakah 40 % untuk BLT masih relevan dengan kondisi nyata atau tidak. Untuk kepastian penggunaan Dana Desa 2022, menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa secara terperinci, termasuk pagu masing-masing desa yang sampai saat ini juga belum kita terima,” jelasnya.