Tim Penanganan PPKM Mikro Posko Desa Jatilor dukung pelaksanaan 3T
- Details
- Written by Admin Jatilor
JATILOR (SID) - Pada hari kamis tanggal 18 Pebruari 2021 mulai pkl 11.00 WIB s.d selesai bertempat di Dusun Tempuran RT 01 RW 07 Desa Jatilor Kec Godong Kab Grobogan telah di dilaksanakan tracking swab antigen kepada warga yang kontak dengan salah satu warga yang di nyatakan positif covid 19 berdasarkan Hasil swab pada tanggal 12 Pebruari 2021 di RSI Purwodadi. Adapun yg hadir dalam kegiatan tracking swab Kepala Puskesmas Godong 1, Kapolsek Godong, Tim Puskesmas Godong 1, Perangkat Desa Jatilor, Babinsa dan Bhabinkamtibmas selaku Mitra Desa, Bidan Desa serta Tim Pencegahan PPKM Mikro serta Tim Penanganan PPKM Mikro Posko Desa Jatilor.
Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Jatilor Berikan Pengamanan Penyaluran BST Kemensos Bulan Pebruari 2021
- Details
- Written by Admin Jatilor
JATILOR (SID) - Sabtu 20 Pebruari 2021 mulai pukul 09.40 WIB bertempat di Balai Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, telah dilaksanakan pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Tahap 2 (Bulan Pebruari 2021) di Desa Jatilor. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatilor, Bhabinkamtibmas Desa Jatilor Lony Heru Kurniawan, SH, Bhabinsa Desa Jatilor Sutardi serta warga masyarakat penerima BST. Bantuan yang berasal dari Kemensos tersebut dengan nominal sebesar Rp 300.000 per KPM. Acara penyaluran tersebut berjalan dengan lancar dan tertib serta menggunakan protokol kesehatan
Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa)
- Details
- Written by Admin Jatilor
JATILOR (19/02/2021)- Bahwa dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, dan keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa Jatilor menerbitkan Keputusan Kepala Desa Jatilor Nomor : 470/10/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal. SPM Desa dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat. SPM Desa bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa disebutkan bahwa SPM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.
Standar Pelayanan Minimal Desa meliputi:
- Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
- Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
- Pemberian surat keterangan;
- Penyederhanaan pelayanan; dan
- pengaduan masyarakat.
Adapun yang menjadi pejabat penyelenggaraan SPM Desa meliputi: Kepala Desa, Sekretaris Desa, kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi, dan perangkat Desa lainnya.
Pelaksanaan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Desa Jatilor
- Details
- Written by Admin Jatilor
JATILOR - Bahwa dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Desa Jatilor maka perlu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa Jatilor yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Desa Jatilor. Peraturan Kepala Desa dimaksud merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 Tanggal 8 Pebruari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Jawa Tengah serta Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/233/2021, Tanggal 9 Pebruari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan.
Read more: Pelaksanaan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Desa Jatilor