Warning: A non-numeric value encountered in /home/desajatilorgrobo/public_html/components/com_content/models/featured.php on line 67
Warning: A non-numeric value encountered in /home/desajatilorgrobo/public_html/components/com_content/models/featured.php on line 119
Musyawarah Desa Perubahan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
- Details
- Written by Admin Jatilor
Jatilor (25/08/2021)- Bertempat di Balai Desa Jatilor, Rabu 25 Agustus 2021 diselenggarakan Musyawarah Desa (MD) Perubahan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, wakil-wakil kelompok masyarakat, serta unsur-unsur lain terkait di Desa. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil Forum Group Discussion (FGD) Pemetaan Potensi dan Peluang Usaha Badan Usaha Milik Desa yang telah diselenggarakan pada 28 Juni yang lalu.
Read more: Musyawarah Desa Perubahan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
ALUR PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUM DESA
- Details
- Written by Admin Jatilor
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan BUM Desa Bersama yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, posisi BUM Desa menjadi semakin jelas. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang tersebut melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Badan Usaha Milik Desa atau dikenal dengan nama BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dalam PP 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk:
- melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
- mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Musrenbangdes 2021 dalam rangka Penyusunan RKP-Desa Tahun 2022
- Details
- Written by Admin Jatilor
Bertempat di Balai Desa Jatilor (19/08/2021), Pemerintah Desa Jatilor menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2021 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2022 dan daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP-Desa) Tahun 2023 dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dalam implementasi Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM-Desa). Perencanaan Desa Tahun 2022 merupakan tahun keempat dari Program kegiatan RPJM-Desa tahun 2019-2025. Musyawarah perencanaan pembangunan desa ini merupakan rangkaian acara penyusunan RKP-Desa yang dimulai dari Proses Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2021, pembentukan tim penyusun RKP Desa pada tanggal 24 Juni 2021 dan Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan Program/kegiatan yang Masuk Desa serta Pencermatan Ulang Dokumen RPJM-Desa oleh Tim penyusun RKP Desa yang telah dilaksanakan pada 13 Agustus yang lalu.
Read more: Musrenbangdes 2021 dalam rangka Penyusunan RKP-Desa Tahun 2022