P R O F I L
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA
Salam Transparansi
PEMERINTAH DESA JATILOR
Alamat : Jl. Raya Purwodadi-Semarang Km. 13 Jatilor Kode Pos 58162
website : https://desajatilor.grobogan.go.id
e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak untuk memperoleh informasi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan desa untuk publik, penyelenggaraan desa dapat dipermudah. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan jaminan Informasi Publik.
keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi eksekutif eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Tugas dan Kewenangan PPID Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Jatilor diatur dalam Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Jatilor.
Dengan PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPID Pemerintah Desa Jatilor beralamat : Jl. Raya Purwodadi-Semarang Km. 13 Jatilor Kode Pos 58162; Website : http://desajatilor.grobogan.go.id/