“Terwujudnya Desa Jatilor yang Sejahtera dan Berprestasi” = SEMUA PELAYANAN DI DESA GRATIS= Silahkan Scan QR Code & Isi Survey Kepuasan Masyarakat
Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan

logo desa jatilor 14

 

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

 

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA ONLINE

 bit.ly Form PermohonanInformasi DesaJatilor

Scan QR diatas atau silahkan klik link berikut:

 

 TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK SECARA OFFLINE


Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di Pemerintah Desa Jatilor lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP). Bagi pemohon informasi yang mengatasnamakan organisasi, instansi swasta dan atau LSM diwajibkan untuk menyertakan salinan Akta Pendirian dan identitas pribadi (KTP) pemohon.

  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat pemohon;
  • Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  • Apabila ternyata informasi yang dimohon termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID Desa. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID Desa apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
  • Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
  • Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Desa dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID Desa) atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Alur Permohonan Informasi :

Alur Permohonan Informasi Publik Desa

 

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
    1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
    2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
      1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
      3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    3. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Desa melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  2. Registrasi
    1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
    2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID Desa dengan tembusan kepada PPID Desa dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  3. Tanggapan Atas Keberatan
    1. Atasan PPID Desa wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID Desa dengan tembusan kepada PPID Desa selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
      1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
      2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
      3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID Desa atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal;
      4. Perintah Atasan PPID Desa kepada PPID Desa untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
      5. Jangka waktu pelaksanaan perintah memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
    3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID Desa.

Alur Pengajuan Keberatan :

Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

 

Kades Jatilor Purwadi

PURWADI

Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Periode 2019-2025.

Read more ...

  • LHKPN_2024.jpg
  • LHKPN_2025.jpg
  • 01_suparwan.jpg
  • 02_moh_ehwani.jpeg
  • 03_suwarto.jpg
  • 04h-suparno-sp.jpg
  • 05supardi.jpg
  • 06sutiyono-skep.jpg
  • 07nasiri-sp.jpg
  • 07puji-handayaniningsih.jpg
  • 08suwartoyo.jpg
  • 1_lilik.jpg
  • 2_suyitno.jpg
  • 3_nur_hadi.jpg
  • 4_masnam.jpg
  • 5_manto.jpg
  • 6_sutik.jpg
  • 7_eka_budi.jpg

icon pengaduan 2

aplikasi si cantik jelita

website PPID Desa Jatilor

 

Tampilan web si manis

Surveilans SKM Desa Jatilor

 SURVEI PERILAKU MASYARAKAT JATILOR

  • 132_MAKLUMAT_PELAYANAN_JATILOR.jpg
  • MAKLUMAT_PELAYANAN_INFORMASI_PUBLIK.png

Hari ini 36

Minggu ini 941

Bulan ini 6849

Keseluruhan 371104

Currently are 28 guests and no members online

  • 2019_Juara_II_KIP_Kab.jpg
  • 2020_Piagam_BLT.jpg
  • 2021_Juara_1_Perpus_Grobogan.jpg
  • 2021_Juara_II_DD.jpg
  • 2021_Piagam_Kemenkumham_BUMDesa_2021.jpg
  • 2021_Piagam_PBB.jpg
  • 2021_Piagam_Pendaftaran_BUMDesa_2021.jpg
  • 2022_Juara_II_Lomba_Desa_Kab_2022.jpg
  • 2023_Piagam_Desa_Anti_Korupsi_Prov_Jateng.jpeg
  • 2023_Piagam_KIP_Prov_Jateng.jpeg
  • 2024_Pencanangan_Desa_Cantik.jpeg
  • 2024_Penghargaan_Desa_Anti_Korupsi_Kab_Grobogan.jpeg
  • PITOE_TOUR_JOS.png
  • Promo_BKK_ok.jpeg