Kesigapan Pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak Covid-19, Pemerintah akan memberikan beberapa jenis bantuan sosial berupa ; PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa, BLT Kementerian Sosial, BLT APBD, Sembako APBN dan Sembako APBD.
Dari ketujuh bantuan sosial terrsebut, PKH dan BPNT selama ini telah terealisasikan, karena menjadi program nasional sebelum pendemi Covid-19. Untuk bantuan sosial lainyya merupakan program baru bantuan sosial dari pemerintah yang tertuju untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Tujuan dari rencana pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat di masa corona. Nantinya, semua bantuan tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, dan menyasar kepada warga terdampak secara langsung maupun tak langsung.
Berikut ulasan lengkap terkait bantuan sosial tersebut agar masyarakat mengetahui dan memahani :
- PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya uang tunai langsung ke rekening masing-masing penerima (Data Penerima bersumber dari DTSK Kementerian Sosial)
- BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa / E-Waroeng yang ditentukan oleh Bank yang ditunjuk pemerintah kerjasama dengan TKSK Kecamatan.
- BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan untuk 3 (tiga) bulan. BLT dari Dana terdapat 3 (tiga) mekanisme, yakni :
1) Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
2) Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
3) Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Penerima BLT Dana Desa adalah warga desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih dulu merealisasikan bantuan, ada juga terlambat merealisasikan bantuan dikarenakan melalui mekanisme Tahap I, Tahap II dan regulasinya telah diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, DanTransmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
- BLT Kementerian Sosial adalah bantuan bentuk tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
- BLT APBD adalah bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
- Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
- Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Masing-masing penerima manfaat dari bantuan sosial tidak diperbolehkan terjadi tumpang tindih atau ganda penerimaan bantuan, sehingga penerima manfaat hanya menerima dari salah satu ketujuh bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan ulasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bantuan sosial yang diprogramkan pemerintah itu sudah cukup banyak yang dilaksanakan oleh beberapa Kementerian terkait beserta pertanggungjawabannya. PKH pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Kementerian Sosial RI (data penerima bersumber dari Kemensos RI), BPNT pelaksana dan penanggungjawab kegiatan adalah Dinas Sosial Kabupaten, BLT Dana Desa pelaksana dan penanggungjawab kegiatan adalah Pemerintah Desa (data penerima bersumber dari usulan Pemerintah Desa) sesuai regulasi yang berlaku, BLT PUSAT pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Kementerian Sosial RI.
Masing-masing penerima manfaat dari bantuan sosial tidak diperbolehkan terjadi tumpang tindih atau ganda penerimaan bantuan, sehingga penerima manfaat hanya menerima dari salah satu ketujuh bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan ulasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bantuan sosial yang diprogramkan pemerintah itu sudah cukup banyak yang dilaksanakan oleh beberapa Kementerian terkait beserta pertanggungjawabannya. PKH pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Kementerian Sosial RI (data penerima bersumber dari Kemensos RI), BPNT pelaksana dan penanggungjawab kegiatan adalah Dinas Sosial Kabupaten, BLT Dana Desa pelaksana dan penanggungjawab kegiatan adalah Pemerintah Desa (data penerima bersumber dari usulan Pemerintah Desa) sesuai regulasi yang berlaku, BLT PUSAT pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Kementerian Sosial RI.
Semoga Informasi ini bermanfaat bagi masyarakat, sehingga masyarakat mengerti dan memahami terkait bantuan sosial ini.