Purwodadi (14/09), Bertempat di Ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan, Pemdes Jatilor mengikuti Rapat Klarifikasi Peraturan Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jatilor yang diselenggarakan oleh Dispermades Kabupaten Grobogan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa Pasal 19 yang menyebutkan bahwa Peraturan Desa yang telah diundangkan dalam Lembaran Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Pemerintah Desa Jatilor telah menyerahkan Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat Godong pada tanggal 5 September 2022.
Bupati melakukan klarifikasi terhadap Peraturan Desa dengan membentuk Tim Klarifikasi. Dalam rapat klarifikasi yang dihadiri oleh Tim Klarifikasi Peraturan Desa (Dispermades, Bagian Hukum Setda Grobogan, BPPKAD Kabupaten Grobogan, Inspektorat Kabupaten Grobogan) serta Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Godong dan juga unsur Pemerintah Desa Jatilor yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan bendahara Desa, disampaikan bahwa hasil klarifikasi terhadap Peraturan Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Jatilor sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Atas dasar rapat klarifikasi tersebut Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang disampaikan kepada Pemerintah Desa Jatilor terkait pelaksanaan Peraturan Desa tersebut.