Semarang (26/09/2022) - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, mengatakan, di Jawa Tengah, sebanyak 29 desa ditunjuk sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi. Setelah menerima bimbingan teknis, mereka akan diukur dan dinilai oleh Inspektorat Provinsi, apakah layak menerima predikat sebagai Desa Antikorupsi. "Desa-desa calon percontohan dipilih dari total 7.809 desa di Provinsi Jawa Tengah." ungkapnya dalam acara Bimtek Desa Antikorupsi di Gedung Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Ke-29 desa tersebut yakni Desa Pandansari (Brebes), Rembul (Kabupaten Tegal), Bojongnangka (Pemalang), Paningaran (Kabupaten Pekalongan), Kemiri Barat (Batang), Sidorejo (Blora), Tegalsambi (Jepara), Jepang (Kudus), Banyuurip (Rembang), Kutoharjo (Pati), Banyuurip (Boyolali), Sendang (Wonogiri), Desa Ngunut (Karanganyar), Tangkil (Sragen), Jeblog (Klaten), Cemani (Sukoharjo), Sudagaran (Banyumas), Sijenggung (Banjarnegara), Karangbawang (Purbalingga), Maos Lor (Cilacap), Karanggedang (Purworejo), Logede (Kebumen), Tanurejo (Temanggung), Semayu (Wonosobo), Karangrejo (Magelang), Sraten (Kabupaten Semarang), Ngampel Wetan (Kendal), Jatilor (Grobogan), dan Sumberejo (Demak).