ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) JATILOR
DESA JATILOR KECAMATAN GODONG KABUPATEN GROBOGAN
BAB I
UMUM
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jatilor adalah suatu Organisasi yang berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirin dan kegotong-royongan.
BAB II
USAHA-USAHA
Pasal 2
Untuk mencapai maksud dan tujuan yang tersebut dalam Anggaran Dasar KIM Jatilor melakukan :
a. Penyusunan Program Kerja KIM
b. Merekrut warga masyarakat sebagai anggota KIM
c. Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
d. Mengelola dana bantuan
e. Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
f. Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa Jatilor
g. Berupaya mencari mitra kerja/sponsorship
h. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan dinas terkait dalam upaya pemenuhan layanan informasi masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
KIM Jatilor adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM dapat dibentuk oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang pembentukannya difasilitasi Pemerintah Desa Jatilor.
Pasal 4
Keanggotaan Organisasi KIM Jatilor berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus KIM Jatilor disusun sebagai berikut :
a. PEMBINA
1. Memberikan pembinaan langsung/tidak langsung kepada KIM Jatilor;
2. Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan KIM Jatilor.
b. PENASEHAT
1. Memberikan petunjuk kepada pengurus KIM Jatilor dalam pelaksanaan program yang diamanatkan.
c. PENGARAH
1. Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota KIM Jatilor.
d. PENGURUS KIM JATILOR
1. Mengesahkan AD dan ART Organisasi KIM Jatilor;
2. Memimpin dan mengendalikan Organisasi berdasarkan AD dan ART;
3. Menentukan Kebijaksanaan dalam melakukan keputusan-keputusan musyawarah Pengurus KIM Jatilor;
4. Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil Organisasi KIM Jatilor dengan Badan / Lembaga/Instansi Pemerintah dan Swasta;
5. Bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 6
a. Sumber Dana KIM Jatilor berasal dari :
1. dari anggota;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
3. bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
4. sumbangan lain yang tidak mengikat.
b. Keuangan KIM Jatilor digunakan untuk membiayai :
1. Kegiatan Organisasi
2. Pengeluaran Rutin
3. Pengeluaran Khusus / Sosial
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
a. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Pengurus KIM Jatilor
b. Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)
2. Penyesuaian perkembangan Organisasi.
Disahkan di : Jatilor
pada Tanggal : 1 Desember 2020
Ketua, Sekretaris
PURWANTI, S.Pd INTAN PRIYANTINI