Jum'at 31 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Jatilor, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatilor menggelar Musyawarah Penggantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatilor wilayah Dusun Tempuran. Musyawarah ini digelar sebagai tindak-lanjut terbitnya Keputusan Camat Godong Nomor : 144.1/05/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jatilor atas nama Saudara SUYITNO yang telah mengajukan pengunduran diri.
Hadir dalam musyawarah tersebut ketua dan anggota BPD, urutan 3 dan 4 hasil musyawarah Perwakilan tingkat wilayah Dusun Tempuran pada pembentukan BPD tahun 2019, Subakir dan Supadi serta Kepala Dusun Tempuran. Hasil dari kesepakatan dalam Musyawarah tersebut diputuskan Sdr SUBAKIR Menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatilor Kecamatan Godong.
Selanjutnya Hasil dari Musyawarah tersebut, akan disampaikan oleh Kepala Desa Jatilor kepada Camat Godong untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu BPD Desa Jatilor.