JATILOR - Bertempat di Kantor Desa Jatilor, Selasa 25 Februari 2025, Peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah yaitu Sdr Dr. H. Suparwan, S.Pd.I., M.M dan sdr Nasiri, S.P melakukan Koordinasi dengan Kepala Desa Jatilor terkait Kegiatan Aktualisasi Diklat Paralegal di Desa/Kelurahan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa maksud koordinasi kali ini adalah merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Nomor : W 13-HN.04.03-98 tertanggal 21 Februari 2025. Bahwa Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak pada tanggal 18-20 Februari 2025 secara daring melalui zoom meeting, sedangkan untuk materi Aktualisasi Peran Paralegal akan dilaksanakan pling lama 3 bulan off class yang akan dilaksanakan di Desa setempat.
Selanjutnya paralegal yang dinyatakan lulus mengikuti pelatihan dan mendapat gelar non akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), nantinya akan bertugas sebagai pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di masing-masing Desa/Kelurahan.
Dalam pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal di Desa/kelurahan ini merupakan praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada penerima manfaat bantuan hukum, dengan bimbingan dan pengawasan (mentoring) dari advokat pada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Adapun mentoring yang bertugas di Desa Jatilor adalah dari LBH Adhi Purwa dan LBH Purwa Justicia.