JATILOR - Rabu (26/02/2025) bertempat di Ruang rapat lt.1 Kantor Desa Jatilor, Pemerintah Desa Jatilor menggelar Rapat penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Atas Perkades Jatilor Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Rapat yang diikuti oleh Kepala Desa dan semua perangkat Desa ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pasca terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa program dan kegiatan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa dengan skema penyertaan modal.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka APBDesa 2025 yang memuat program dan kegiatan Ketahanan pangan dilaksanakan oleh Desa harus disesuaikan nomenklatur nya ke bidang pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal Desa untuk Ketahanan pangan pada BUM Desa Loka Mukti Jatilor, dengan memuat tematik Desa Padi sebagimana telah disepakati dalam Musyawarah Desa Ketahanan Pangan dan Revitalisasi BUM Desa pada 19 Pebruari 2025.