JATILOR - Bertempat di Balai Desa Jatilor, Jum'at (28/02/2025) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatilor menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, hal ini merupakan tindaklanjut adanya kebijakan Pemerintah terkait program dan kegiatan Ketahanan Pangan untuk Mendukung Swasembada Pangan yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan Pangan.
Berdasarkan Perdes Jatilor Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBDesa Jatilor TA. 2025, bahwa ketahanan pangan minimal 20% dari Dana Desa belum masuk dalam bidang Pengeluaran Pembiayaan untuk Penyertaan Modal, maka dalam Musyawarah Desa kali ini disepakati pergeseran antar bidang pos belanja menjadi Penyertaan Modal Desa.
Selanjutnya setelah disepakati perubahan APBDesa tersebut dilanjutkan Sosialisasi pelaksanaan Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Jatilor Tahun 2025. Mekanisme Sewa/Lelang TKD Tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 3 Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 22 Januari 2025., sehingga pada kesempatan kali ini dilakukan sosialisasi terhadap Perkades tersebut sebagai tahapan pelaksanaan sewa/lelang yang akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025. Adapun tanah kas Desa yang akan disewakan atau dilelangkan sebanyak 48 Persil dengan luas 26,400 Ha. dengan total harga dasar Rp 568.400.000