Bertempat di Balai Desa Jatilor (25/2/2016), Pemerintah Desa Jatilor menyelenggarakan Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2016, kegiatan ini merupakan pemanfaatan asset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kegiatan pelaksanaan sewa/lelang TKD berpedoman pada Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya, tanah kas desa yang disewakan sebanyak 47 Persil dengan luas 27,777 Ha dengan harga dasar yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD adalah Rp 626.000.000,00. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut memperoleh hasil sewa/lelang mencapai Rp 776.050.000,00, hal ini menunjukkan adanya kenaikan dari harga dasar sebesar Rp 150.050.000,00.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa, seluruh hasil sewa/lelang tersebut disetor ke rekening desa di Bank BKK Cabang Godong pada hari itu juga. (super1_705)