Pemerintah Desa Jatilor melaksanakan penataan atau mutasi jabatan untuk pertama kalinya bagi Perangkat Desa. Penataan tersebut sekaligus bertujuan untuk mengisi formasi jabatan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aturan yang melatarbelakangi penataan SOTK Pemerintah Desa ini adalah Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa Jatilor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dalam penataan tersebut, Perangkat Desa terdiri atas : (a) Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang membawahi : 1. Kepala Urusan Ketatausahaan dan Umum, 2. Kepala Urusan Keuangan, 3. Kepala Urusan Perencanaan. (b) Pelaksana Kewilayahan yang terdiri dari Kepala Dusun 1. Kepala Dusun Jatilor, 2. Kepala Dusun Mulungan 3. Kepala Dusun Tempuran. (c). Pelaksana Teknis yang terdiri atas : 1. Kepala Seksi Pemerintahan, 2. Kepala Seksi Kesejahteraan, 3. Kepala Seksi Pelayanan. Sedangkan bagi perangkat desa yang tidak menduduki jabatan sebagaimana tersebut diatas, diposisikan sebagai staf perangkat desa.