Pemerintah Desa Jatilor menyelenggarakan Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2017 di Balai Desa Jatilor, Kamis (6/4/2017). Kegiatan ini merupakan pemanfaatan asset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kegiatan pelaksanaan sewa/lelang TKD berpedoman pada Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2017. Tanah kas desa yang disewakan sebanyak 57 Persil dengan luas 34,489 Ha dengan harga dasar yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD adalah Rp 671.600.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, memperoleh sewa/lelang Tanah Kas Desa sebanyak 50 Persil dengan luas 30,010 Ha sejumlah Rp 597.500.000,00, hal ini dikarenakan ada 7 persil yang penawarannya dibawah harga dasar, sehingga ketujuh persil tersebut akan disewakan setelah panen MT II (bulan Juli 2017).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa, seluruh hasil sewa/lelang tersebut disetor ke rekening desa di Bank BKK Cabang Godong pada hari itu juga.