Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 1 berjalan lancar
- Details
- Written by Admin Jatilor
Jatilor 16/05/2020. Sebanyak 53 warga Desa Jatilor, Kecamatan Godong, berhak menerima bantuan sosial tunai (BST DTKS dan BST non DTKS ) Tahap Pertama dampak pandemi virus korona dari Kementrian Sosial. Penyaluran bantuan dilakukan di Balai desa Jatilor oleh petugas kantor Pos.
Kepala Desa Jatilor, Purwadi mengatakan, “Penyaluran Bantuan Sosial Tunai tahap 1 ini berjalan lancar tanpa ada kendala apapun. Dari 53 warga penerima BST hari ini yang hadir mengambil 45 orang, sedangkan 8 orang yang berhak menerima tidak bisa hadir karena berbagai hal, 1 orang meninggal dunia, 2 orang yang sudah pindah tempat dan 5 orang berada di luar daerah. Pemerintah Desa dalam hal bertugas distribusi kartu pemberitahuan bercode, serta penyediaan tempat, sedangkan pembagian bantuan langsung diserahkan petugas kantor pos kepada penerima manfaat” imbuhnya.
Read more: Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 1 berjalan lancar
Pencegahan Covid-19 Diadakan Penyemprotan Desinfektan
- Details
- Written by Admin Jatilor
JATILOR (31/03/2020) - Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Corona Covid-19 di wilayah Desa Jatilor diadakan penyemprotan Desinfektan. Kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Desa bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Relawan Desa Covid-19 ini adalah melakukan penyemprotan di seluruh rumah warga Desa Jatilor secara serentak dengan menggunakan alat tabung semprot yang biasa digunakan oleh petani dengan diisi cairan Desinfektan.
Read more: Pencegahan Covid-19 Diadakan Penyemprotan Desinfektan
Raperdes Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatilor Disahkan
- Details
- Written by Admin Jatilor
JATILOR (19-02-2020) - Seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatilor menyetujui Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi Peraturan Desa (Perdes) dalam sidang BPD, Rabu (19-02-2020). Dengan demikian, kini Raperdes tersebut sudah disahkan menjadi Perdes untuk Dilaksanakan. Munculnya Perdes yang berisi tentang Tambahan Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa itu mengacu kepada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perbup 67 tahun 2019 itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan Tambahan Tunjangan yang sudah ada sebelumnya, namun ada beberapa hal yang diatur khususnya tentang luasan penggarapan eks bengkok kepala Desa dan Perangkat Desa yang digunakan untuk Tambahan Tunjangan.
Read more: Raperdes Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatilor Disahkan