Dalam rangka RKP Desa Tahun 2018, Pemerintah Desa Jatilor Gelar Musrenbangdes
- Details
- Written by Admin Jatilor
JATILOR – Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Jatilor dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2018, Senin (31/7/2017) dibuka Pj. Kepala Desa Jatilor, Mahmudi,S.Sos. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Godong Bambang Hariyono,S.Sos, serta Kasi Tata Pemerintahan dan Kasi Trantib Kecamatan Godong. Dalam sambutannya, Pj. Kades Jatilor mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes RKP-Desa merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan perencanaan sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif. “Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa” ujarnya.
Read more: Dalam rangka RKP Desa Tahun 2018, Pemerintah Desa Jatilor Gelar Musrenbangdes
APBDesa-Perubahan Jatilor 2017 disahkan
- Details
- Written by Admin Jatilor
JATILOR- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perubahan APBDesa) Desa Jatilor 2017 disahkan sebesar Rp 2.254.645.000 dalam sidang paripurna BPD, Jum’at (07/07/2017). Anggaran ini turun Rp 242.912.500 dari Penetapan APBDesa 2017 sebesar Rp 2.497.557.500.
“(Penurunan anggaran itu) disebabkan oleh penurunan perolehan pendapatan asli desa yang bersumber dari hasil sewa/lelang tanah kas desa sebesar Rp 121.037.500, pengelolaan tanah eks. Bengkok kades dan perangkat desa sebesar Rp 116.875.000 dan proyeksi bunga bank tahun berjalan sebesar Rp 5.000.000.” kata ketua tim penyusun Rancangan Perubahan APBDesa, Suparwan,S.Pd.I,MM dalam sidang paripurna BPD di Ruang rapat Lt.2 Kantor Desa Jatilor.
Pada pos penerimaan pembiayaan terdapat kenaikan dari nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun anggaran 2016. Pada penetapan APBDesa 2017, nilai Silpa 2016 sebesar Rp 14.365.000. Pada APBDesa-P 2017 ternyata Silpa 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp 37.779 sehingga di APBDesa-P, nilai Silpa 2016 menjadi 14.402.779.
Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Jatilor Tahun 2017
- Details
- Written by Admin Jatilor
Pemerintah Desa Jatilor menyelenggarakan Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2017 di Balai Desa Jatilor, Kamis (6/4/2017). Kegiatan ini merupakan pemanfaatan asset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kegiatan pelaksanaan sewa/lelang TKD berpedoman pada Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Jatilor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sewa/Lelang Tanah Kas Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2017. Tanah kas desa yang disewakan sebanyak 57 Persil dengan luas 34,489 Ha dengan harga dasar yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD adalah Rp 671.600.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, memperoleh sewa/lelang Tanah Kas Desa sebanyak 50 Persil dengan luas 30,010 Ha sejumlah Rp 597.500.000,00, hal ini dikarenakan ada 7 persil yang penawarannya dibawah harga dasar, sehingga ketujuh persil tersebut akan disewakan setelah panen MT II (bulan Juli 2017).
Camat Godong serahkan SK Penjabat Kades Jatilor
- Details
- Written by Admin Jatilor
Jatilor- Camat Godong Bambang Hariyono, SH menyerahkan Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor 141/205/2017 tentang Penunjukan Saudara Mahmudi, S.Sos sebagai Penjabat Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong,
Penyerahan SK Penjabat Kepala Desa tersebut dilakukan di Balai Desa Jatilor pada Rabu, 29 Maret 2017. Hal ini dikarenakan Kepala Desa Jatilor Ngusman, meninggal dunia pada hari Jum’at, 24 Februari 2017.
Camat Godong Bambang Hariyono SH mengingatkan, Pj Kades harus mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya di desa disamping menjalankan tugasnya sebagai staf Kecamatan Godong. Camat berharap, dengan penugasan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan mampu menjaga keharmonisan aparatur pemerintahan desa dengan lembaga-lembaga desa yang ada, sehingga kenyamanan yang sudah berjalan tetap seperti keadaan sebelumnya.
PROGRAM BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19
- Details
- Written by Admin Jatilor
Kesigapan Pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak Covid-19, Pemerintah akan memberikan beberapa jenis bantuan sosial berupa ; PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa, BLT Kementerian Sosial, BLT APBD, Sembako APBN dan Sembako APBD.
Dari ketujuh bantuan sosial terrsebut, PKH dan BPNT selama ini telah terealisasikan, karena menjadi program nasional sebelum pendemi Covid-19. Untuk bantuan sosial lainyya merupakan program baru bantuan sosial dari pemerintah yang tertuju untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Tujuan dari rencana pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat di masa corona. Nantinya, semua bantuan tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, dan menyasar kepada warga terdampak secara langsung maupun tak langsung.
Berikut ulasan lengkap terkait bantuan sosial tersebut agar masyarakat mengetahui dan memahani :
- PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya uang tunai langsung ke rekening masing-masing penerima (Data Penerima bersumber dari DTSK Kementerian Sosial)
- BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa / E-Waroeng yang ditentukan oleh Bank yang ditunjuk pemerintah kerjasama dengan TKSK Kecamatan.
- BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan untuk 3 (tiga) bulan. BLT dari Dana terdapat 3 (tiga) mekanisme, yakni :
1) Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
2) Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
3) Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Penerima BLT Dana Desa adalah warga desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih dulu merealisasikan bantuan, ada juga terlambat merealisasikan bantuan dikarenakan melalui mekanisme Tahap I, Tahap II dan regulasinya telah diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, DanTransmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
- BLT Kementerian Sosial adalah bantuan bentuk tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
- BLT APBD adalah bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
- Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
- Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Masing-masing penerima manfaat dari bantuan sosial tidak diperbolehkan terjadi tumpang tindih atau ganda penerimaan bantuan, sehingga penerima manfaat hanya menerima dari salah satu ketujuh bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan ulasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bantuan sosial yang diprogramkan pemerintah itu sudah cukup banyak yang dilaksanakan oleh beberapa Kementerian terkait beserta pertanggungjawabannya. PKH pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Kementerian Sosial RI (data penerima bersumber dari Kemensos RI), BPNT pelaksana dan penanggungjawab kegiatan adalah Dinas Sosial Kabupaten, BLT Dana Desa pelaksana dan penanggungjawab kegiatan adalah Pemerintah Desa (data penerima bersumber dari usulan Pemerintah Desa) sesuai regulasi yang berlaku, BLT PUSAT pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Kementerian Sosial RI.
Masing-masing penerima manfaat dari bantuan sosial tidak diperbolehkan terjadi tumpang tindih atau ganda penerimaan bantuan, sehingga penerima manfaat hanya menerima dari salah satu ketujuh bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan ulasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bantuan sosial yang diprogramkan pemerintah itu sudah cukup banyak yang dilaksanakan oleh beberapa Kementerian terkait beserta pertanggungjawabannya. PKH pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Kementerian Sosial RI (data penerima bersumber dari Kemensos RI), BPNT pelaksana dan penanggungjawab kegiatan adalah Dinas Sosial Kabupaten, BLT Dana Desa pelaksana dan penanggungjawab kegiatan adalah Pemerintah Desa (data penerima bersumber dari usulan Pemerintah Desa) sesuai regulasi yang berlaku, BLT PUSAT pelaksana dan penanggungjawab kegiatan Kementerian Sosial RI.
Semoga Informasi ini bermanfaat bagi masyarakat, sehingga masyarakat mengerti dan memahami terkait bantuan sosial ini.